Dana Syariah Indonesia Diduga Jalankan Skema Ponzi, Ribuan Lender Terjerat Proyek Fiktif

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan pembiayaan berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini mengarah pada dugaan kejahatan finansial berskala besar. Paguyuban Lender DSI menilai, masalah ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan indikasi kuat praktik skema ponzi dan penggunaan proyek fiktif.

Ketua Bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi, mengungkapkan kecurigaan mulai muncul ketika seluruh proyek dan borrower serentak mengalami gagal bayar pada 6 Oktober 2025. Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak lazim jika hanya disebabkan faktor ekonomi.

“Kalau hanya masalah bisnis, tidak mungkin ribuan proyek dan ratusan borrower kolaps bersamaan. Di titik itu saya yakin ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Fajar dalam sebuah wawancara yang dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.

Penelusuran langsung ke lapangan semakin memperkuat dugaan tersebut. Dalam sejumlah kasus, nilai pendanaan yang tercantum di aplikasi DSI mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, namun saat dikonfirmasi, borrower mengaku hanya menerima dana ratusan juta rupiah.

“Di sistem tertulis Rp30 miliar bahkan Rp300 miliar, tapi uang yang benar-benar diterima hanya ratusan juta. Selisihnya tidak masuk akal,” tegasnya.

Temuan itu mengindikasikan dana lender tidak sepenuhnya disalurkan ke proyek sebagaimana dilaporkan. Fajar menduga terjadi pengalihan dana atau pola pembayaran ala ponzi, yakni keuntungan investor lama dibayar dari setoran investor baru, bukan dari kinerja usaha riil.

Indikasi tersebut diperparah dengan fakta bahwa dana lender yang telah jatuh tempo dan tercatat sebagai “dana tersedia” di aplikasi tidak bisa ditarik sejak April–Mei 2025, jauh sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

“Kalau dananya benar ada, harusnya bisa ditarik. Ini hanya angka di aplikasi, tapi kasnya kosong,” ujarnya.

Dari total dana lender yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 triliun, DSI hanya mampu membayar sekitar Rp3,5 miliar atau sekitar 0,19 persen. Bagi para lender, angka ini semakin menguatkan dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki likuiditas nyata.

Fajar juga mengungkap pernyataan pejabat OJK yang menyebut adanya proyek fiktif. Dana dikumpulkan atas nama proyek tertentu, namun proyek tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah menerima pencairan.

Selain itu, manajemen DSI dinilai tidak transparan karena menolak membuka laporan keuangan, daftar borrower bermasalah, hingga data agunan kepada para lender. Padahal, keterbukaan data sangat penting untuk memastikan dana dikelola secara sah.

“Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya data itu dibuka. Sikap menutup-nutupi justru memperkuat dugaan kejahatan finansial,” tegas Fajar.

Ia pun menyimpulkan, rangkaian temuan tersebut mengarah pada keyakinan bahwa kasus DSI bukan sekadar gagal bayar, melainkan praktik penipuan investasi.

“Bagi saya pribadi, ini sudah mengarah ke skema ponzi. Bukan lagi sekadar salah kelola, tapi kejahatan finansial,” pungkasnya.