Kadus dan Ketua Karang Taruna Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menyampaikan, status tersangka ditetapkan setelah perkara tersebut digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. “Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi KKN sudah kami gelarkan dan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Dua tersangka masing-masing berinisial SK, yang menjabat sebagai kepala dusun setempat, serta HT, Ketua Karang Taruna Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan dan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku menjadi korban pelecehan saat mengikuti kegiatan KKN di Desa Srikembang I. Insiden terjadi pada malam hari setelah korban mengikuti rapat bersama Karang Taruna terkait penutupan peringatan HUT RI dan program KKN.

Saat berada di dalam kamar, korban didatangi HT yang masuk tanpa izin dan kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan memeluk korban secara paksa. Korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan hingga mengalami memar di bagian tangan.

Merasa terancam dan mengalami trauma, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.