Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Nias Resmi Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa berinisial EL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.

Keduanya diduga kuat melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan modus operandi di mana kedua tersangka melakukan penarikan dana desa di bank tanpa melalui prosedur Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang sah.

Alih-alih menyalurkan dana tersebut kepada pihak ketiga untuk kegiatan desa, kedua tersangka justru menunda pembayaran dan meminjamkan uang negara tersebut kepada orang lain.

Untuk menutupi aksi mereka, YL dan EL diduga memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Buku Kas Umum (BKU) desa dengan memberikan keterangan palsu seolah-olah dana masih tersisa di kas desa.

Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Saat ini, YL dan EL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 3 Februari 2026.

Pihak Kejari Gunungsitoli menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut serta dalam praktik korupsi tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terbaru dalam KUHP yang berlaku.