Skandal Asusila Transjakarta: Dua Pria Janjian Masturbasi di Bus, Kini Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta -Dua pria berinisial HW dan FTR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan aksi asusila di dalam bus Transjakarta Koridor IA pada Kamis, 15 Januari 2026.

Aksi bejat keduanya terekam kamera dan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diamankan oleh petugas dan penumpang lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua pelaku baru saling mengenal selama tiga hari sebelum kejadian.

Mereka sengaja bertemu di Halte PIK setelah pulang kerja untuk kemudian melakukan tindakan tidak senonoh secara bersama-sama di dalam bus yang sedang penuh penumpang.

Dalam aksinya, salah satu pelaku berinisial F membantu memasturbasikan alat kelamin pelaku H. Tindakan tersebut menyebabkan cairan sperma mengenai bagian belakang pakaian seorang penumpang perempuan.

Korban awalnya tidak menyadari pelecehan tersebut dan sempat mengira cairan itu adalah tetesan air dari pendingin udara (AC) bus. Namun, kejanggalan tersebut segera diketahui oleh penumpang lain yang melihat langsung aksi pelaku dan berteriak hingga memicu perhatian seluruh bus.

Merespons kejadian ini, pihak manajemen Transjakarta mengonfirmasi bahwa petugas di lapangan telah bergerak cepat mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Transjakarta juga menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan asusila dan akan memperketat pengawasan melalui evaluasi rutin terhadap petugas lapangan.

Saat ini, HW dan FTR dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional mengenai perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara.

Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dengan melibatkan psikolog forensik guna mendalami motif di balik perilaku menyimpang tersebut. Barang bukti berupa pakaian korban yang terkena cairan telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.