Komisi II DPR Soroti “Costly Democracy”: Politik Uang Picu Kepala Daerah Terjaring OTT

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI secara terbuka menyuarakan keresahan mereka terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang dinilai memicu tingginya biaya politik dan praktik politik uang.

Dalam rapat dengar pendapat bersama pakar dari CSIS dan Puskapol UI pada Selasa, 20 Januari 2026, para legislator mengeluhkan fenomena money politics yang terus berulang dan berpotensi merusak integritas parlemen di masa depan.

Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS memperingatkan bahwa jika fenomena ini dibiarkan, DPR berisiko dikuasai oleh kelompok bermodal besar yang dapat melahirkan oligarki sistemik.

Ia menekankan bahwa meskipun sistem terbuka masih dianggap relevan, diperlukan pembenahan serius pada aspek ambang batas parlemen dan pengaturan keserentakan pemilu agar kontrol demokrasi tetap berjalan sehat.

Senada dengan hal tersebut, Taufan Pawe dari Fraksi Golkar menyoroti korelasi antara demokrasi berbiaya tinggi dengan integritas pejabat publik. Ia mencontohkan banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai dampak nyata dari mahalnya biaya kontestasi.

Menurutnya, negara harus melakukan intervensi melalui pendidikan politik yang mampu mengubah pola pikir masyarakat menjadi pemilih yang lebih cerdas.

Kritik tajam juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. Ia menyebut sistem demokrasi saat ini sebagai kemunafikan yang dilembagakan karena minimnya transparansi dan akuntabilitas pembiayaan politik.

Politisi PDIP ini mendorong agar revisi UU Pemilu mendatang mewajibkan adanya audit independen dan pelacakan aliran dana kampanye yang dapat diakses oleh publik guna menjaga integritas elektoral dari hulu hingga hilir.

Rangkaian keluh kesah ini menjadi masukan penting bagi Komisi II DPR yang tengah bersiap melakukan revisi UU Pemilu setelah masuk dalam Prolegnas 2026.

Fokus utama perubahan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem politik yang lebih murah, transparan, serta jauh dari praktik lancung yang merugikan kedaulatan rakyat.