Komisi II DPR RI Bahas 7 RUU Kabupaten/Kota Kalbar, Sintang Dorong Pemekaran Wilayah

JurnalPatroliNews | Pontianak – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, memperjuangkan usulan pemekaran wilayah dan penyelesaian persoalan tapal batas dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI yang membahas tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (24/6/2026), dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus dan Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti.

Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem, bersama sejumlah anggota. Sementara jalannya pembahasan dipimpin Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang turut dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Dalam forum tersebut, Florensius Ronny menyampaikan dua isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang. Pertama, terkait penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau yang hingga kini masih menyisakan sengketa pada satu wilayah desa.

“Sampai saat ini masih ada persoalan batas wilayah pada satu desa dengan Kabupaten Sekadau. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat membantu mempercepat penyelesaiannya agar persoalan tersebut segera memiliki kepastian hukum dan administrasi,” ujar Florensius Ronny.

Selain persoalan batas wilayah, Pemkab Sintang juga kembali mengusulkan pemekaran empat kecamatan baru. Saat ini Kabupaten Sintang memiliki 14 kecamatan, dan jika usulan tersebut disetujui maka jumlah kecamatan akan bertambah menjadi 18 kecamatan.

Menurut Florensius, pemekaran wilayah diperlukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Kami memohon dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi II DPR RI terhadap usulan pemekaran kecamatan yang selama ini telah kami perjuangkan. Harapan kami, usulan tersebut dapat segera diwujudkan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Florensius berharap empat kecamatan yang diusulkan dapat langsung diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang yang tengah dibahas oleh Komisi II DPR RI.

“Kami berharap nama-nama kecamatan yang diusulkan tersebut dapat dimasukkan ke dalam RUU Kabupaten Sintang, sehingga nantinya jumlah kecamatan yang tercantum menjadi 18 kecamatan,” tegasnya.

Pembahasan tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan DPR RI dalam menyempurnakan regulasi pemerintahan daerah, penataan wilayah administratif, serta penguatan dasar hukum keberadaan daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Pemerintah Kabupaten Sintang berharap momentum pembahasan RUU tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi berbagai persoalan kewilayahan yang selama ini dihadapi, termasuk penyelesaian sengketa batas daerah dan percepatan pemekaran wilayah.

Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan, keberadaan empat kecamatan baru diyakini akan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sintang.

Komentar