JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama 27 perusahaan lain di Sumatra dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis di DPR.
Anggota DPR RI Martin Manurung menyatakan, langkah tegas pemerintah tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Komoditas Khas agar pemulihan lingkungan berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat lokal.
Martin mengapresiasi pencabutan izin yang dilakukan pemerintah, namun menekankan bahwa kebijakan itu tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Menurutnya, negara juga harus hadir dalam memulihkan ekosistem sekaligus menghidupkan kembali sumber penghidupan masyarakat di sekitar kawasan terdampak.
“Kita perlu melanjutkan dengan membangun kembali kehidupan masyarakat melalui pengarusutamaan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta sektor pertanian dan keindahan kawasan Danau Toba. Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Komoditas Khas harus dipercepat,” ujar Martin, Rabu, 21 Januari 2026.
Ia menyoroti banyaknya komoditas lokal yang terancam hilang akibat eksploitasi industri tanpa kendali. Di kawasan Danau Toba, misalnya, pohon kemenyan hutan yang dahulu menjadi komoditas unggulan kini semakin langka karena penebangan masif. Di sisi lain, komoditas tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat dan kerap dikuasai oleh pelaku usaha dari luar daerah.
Menurut Martin, keberadaan kedua RUU tersebut akan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat adat, sekaligus membuka ruang aktivitas ekonomi yang selaras dengan daya dukung lingkungan.
“Jika sudah menjadi undang-undang, masyarakat adat memiliki jaminan untuk beraktivitas, termasuk menjalankan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakter dan kelestarian wilayahnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Martin menilai keputusan Presiden Prabowo tersebut berpotensi menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan di Indonesia. Ketegasan negara, menurutnya, sangat dibutuhkan agar eksploitasi sumber daya alam tidak lagi berujung pada penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang terus berulang.














