JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan langkah peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025. Aturan ini memuat standar mutu pendidikan pesantren pada Ma’had Aly untuk tiga jenjang, yakni Marhalah Ula (S1), Marhalah Tsaniyah (S2), dan Marhalah Tsalitsah (S3).
KMA tersebut sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu KMA Nomor 941 Tahun 2024. Perubahan ini disebut sebagai upaya penyempurnaan agar standar pendidikan di Ma’had Aly semakin sejalan dengan sistem pendidikan nasional, tanpa menghilangkan karakter khas pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi perangkat penting untuk menjaga keberlanjutan kualitas pendidikan pesantren di tengah dinamika perkembangan zaman. Menurutnya, negara hadir memastikan pendidikan tinggi pesantren memiliki ukuran mutu yang jelas, terukur, dan bertahap, dengan tetap mempertahankan ciri Ma’had Aly sebagai pusat kajian keislaman berbasis kitab kuning (turats).
Suyitno juga menekankan, standar yang disusun bukan dimaksudkan untuk membuat pesantren menjadi seragam. Sebaliknya, aturan ini dirancang sebagai kerangka nasional yang menjadi acuan menjaga kualitas lulusan, proses belajar, karya ilmiah, hingga pengabdian masyarakat pada Ma’had Aly di berbagai daerah.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Pesantren, Basnang Said. Ia menjelaskan bahwa penyusunan standar mutu dilakukan dengan kehati-hatian agar tetap menghormati tradisi akademik pesantren. Basnang menegaskan, kekhasan pesantren—terutama kajian keilmuan Islam berbasis turats—tetap ditempatkan sebagai fondasi utama Ma’had Aly, sementara standar mutu dibangun dengan pendekatan yang berjenjang dan kontekstual.
Melalui kurikulum yang lebih terstruktur, Ma’had Aly diharapkan mampu melahirkan kader ulama yang kuat penguasaan ilmunya (mutafaqqih fiddin) sekaligus peka dan tanggap terhadap isu-isu kebangsaan.
Kemenag pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga para mudir Ma’had Aly, untuk menjadikan KMA 1495/2025 sebagai rujukan utama dalam pengelolaan dan penguatan mutu. Basnang menutup dengan menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya besar memperkokoh pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan nasional dan memastikan relevansi Ma’had Aly dalam mencetak ulama serta intelektual muslim masa depan.
Bagi yang membutuhkan rincian lengkap, dokumen KMA Nomor 1495 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi JDIH Kemenag.














