JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Iran menyatakan kebijakan pembatasan hingga penghentian sementara akses internet dilakukan untuk memutus jalur komunikasi kelompok teroris di luar negeri dengan jaringan perusuh di dalam negeri. Pernyataan itu disampaikan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Jumat, 23 Januari 2026.
Boroujerdi mengakui, pemutusan internet berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan perekonomian. Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan langkah yang diinginkan pemerintah mana pun, karena konsekuensinya dinilai besar bagi masyarakat.
“Menghentikan internet dan menghentikan jaringan internet tidak menguntungkan siapapun. Dampak ekonominya besar dan sebenarnya kami tidak ingin melakukan itu,” ujarnya.
Namun, menurut Boroujerdi, pemerintah Iran menilai kebijakan ini terpaksa diambil karena adanya ancaman dari luar negeri yang memanfaatkan internet sebagai sarana komando dan koordinasi.
“Ketika negara menerima ancaman teror dari luar negeri yang menyalahgunakan jaringan internet, mau tidak mau langkah ini harus dilakukan demi keamanan negara,” tegasnya.
Ia menyebut pembatasan tersebut mulai diberlakukan sejak 10 Januari 2026 dan diklaim mulai menunjukkan hasil. Boroujerdi mengatakan, sejak saat itu komunikasi kelompok teroris di luar Iran dengan sel-sel di dalam negeri menjadi terputus, sehingga situasi keamanan perlahan membaik.
“Kami melihat teroris di luar negeri tidak bisa lagi menghubungi sel-sel mereka maupun para perusuh di dalam negeri. Sejak itu, kedamaian sedikit demi sedikit bisa diperluas,” jelasnya.
Boroujerdi juga menyatakan kondisi akses internet di Iran saat ini berangsur pulih. Proses pemulihan disebut dilakukan secara bertahap, dan jaringan kini lebih baik dibanding hari-hari sebelumnya. Ia mencontohkan, pada kesempatan tertentu dirinya sudah dapat berkirim pesan dengan keluarga di Iran dan menerima balasan.














