JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepemimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) hasil Kongres XXII di Bandung pada Juli 2025 disebut tidak berada di tangan Sujahri Somar dan Amir Mahfut.
Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII GMNI, Christovan Loloh, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Januari 2026.
Christovan mengatakan ia telah menelaah ulang dokumen dan rangkaian persidangan Kongres XXII secara menyeluruh. Dari peninjauan tersebut, ia mengklaim menemukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, terutama terkait proses persidangan yang disebut dilanjutkan dan ditutup secara sepihak di luar lokasi resmi kongres.
Menurut Christovan, sidang awal dibuka di Gedung Merdeka, namun kemudian dipindahkan hingga ditutup di luar tempat tersebut tanpa dasar organisatoris yang sah. Langkah itu dinilai bertentangan dengan AD/ART GMNI dan dianggap sebagai tindakan ilegal.
Ia juga menyebut bahwa persidangan yang berlangsung di luar Gedung Merdeka tidak memuat pembahasan substansial yang lazimnya menjadi agenda kongres, seperti sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi. Christovan menilai agenda strategis organisasi justru tidak digarap, sementara proses dipercepat untuk menetapkan kepemimpinan tertentu.
Christovan menyoroti persoalan lain yang ia anggap paling mendasar, yakni keabsahan peserta dan syarat kuorum. Ia menyatakan mayoritas peserta dalam sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker yang, menurut AD/ART GMNI, tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres. Dengan komposisi demikian, ia menilai persidangan tidak memenuhi kuorum sehingga keputusan yang dihasilkan dianggap cacat secara hukum organisasi.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Christovan menyatakan seluruh ketetapan kongres yang lahir dari persidangan di luar Gedung Merdeka dinyatakan batal. Ia juga menyampaikan pencabutan terhadap seluruh keputusan yang menurutnya tidak sah karena tidak kuorum dan bertentangan dengan AD/ART.
Dengan begitu, Christovan menegaskan bahwa susunan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI periode 2025–2028 yang dinilainya sah berdasarkan AD/ART adalah Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal.














