JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil meringkus seorang pria berinisial ASR (35) yang diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan senjata api ilegal di wilayah Bali. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Penerangan Lanal Bali, Kapten Laut (P) Eko Mey, pada Sabtu (24/1/2026).
ASR diamankan saat berada di sebuah warung makan di kawasan Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, pada Kamis siang.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, satu pucuk senjata jenis air soft gun, serta empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm.
Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita beberapa kartu identitas dan buku rekening bank milik pelaku yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal tersebut.
Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam, kasus ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Denpasar Selatan pada Jumat (23/1) sebelum akhirnya ditangani secara intensif oleh Polresta Denpasar.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul senjata rakitan tersebut serta jaringan pembeli yang terlibat.
Pihak Polresta Denpasar melalui Kasi Humas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyatakan bahwa mereka masih memerlukan waktu untuk mendalami keterangan pelaku sebelum mempublikasikan detail lengkap hasil pengembangan kasus ini kepada publik.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan senjata api di lingkungannya.














