Pemkot Bogor Finalkan Aturan Peremajaan Angkot Menggunakan Biaya Pemilik

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menegaskan bahwa kebijakan pemusnahan angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pernyataan ini menanggapi tuntutan para sopir angkot yang meminta perpanjangan masa usia teknis kendaraan menjadi 25 tahun.

Dedie menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 yang telah melalui proses pembahasan matang.

Meskipun menutup pintu untuk perpanjangan usia kendaraan tua, Pemerintah Kota Bogor saat ini tengah mengkaji opsi peremajaan armada.

Model transportasi JakLingko milik Pemprov DKI Jakarta menjadi acuan utama karena dinilai lebih modern dan nyaman bagi penumpang.

Rencana peremajaan ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mencakup aspek penataan rute (rerouting), konversi armada, hingga penentuan model kendaraan yang diizinkan beroperasi.

Dalam skema peremajaan tersebut, Pemkot Bogor menerapkan rasio konversi dua banding satu, di mana dua unit angkot lama akan digantikan oleh satu unit kendaraan baru yang lebih modern.

Dedie menekankan bahwa program ganti baru ini tidak akan dibiayai oleh APBD, melainkan menjadi tanggung jawab dan beban biaya masing-masing pemilik atau pelaku usaha angkot.

Saat ini, pemerintah daerah sedang memfinalkan tata cara serta persyaratan bagi pelaku usaha perorangan yang ingin mengikuti program tersebut.

Kebijakan ini diambil demi menjamin keselamatan pengguna jasa transportasi publik di Kota Bogor. Data awal tahun 2026 menunjukkan dari total sekitar 2.700 unit angkot yang terdaftar, hanya sebanyak 860 unit yang dinyatakan masih laik beroperasi secara teknis.

Walaupun sempat memicu aksi demonstrasi di depan Balai Kota karena dianggap kurang melibatkan pihak sopir dalam pembahasannya, Pemkot Bogor tetap berkomitmen melakukan reduksi jumlah angkot guna mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertib.