JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Kebijakan ini merupakan jawaban strategis pemerintah atas isu kewarganegaraan ganda yang sering dihadapi oleh diaspora Indonesia.
GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, hubungan historis, atau kekerabatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengharuskan mereka melepas status kewarganegaraan asalnya.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa subjek dari kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak dari perkawinan campuran.
Melalui sistem visa elektronik (e-visa) yang terintegrasi, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia. Proses ini dilakukan sepenuhnya secara digital tanpa mewajibkan pemohon datang ke kantor imigrasi untuk urusan administrasi tambahan.
Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sebesar USD 1.500 per bulan serta jaminan keimigrasian dalam bentuk investasi seperti saham atau obligasi yang bersifat refundable.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi klasifikasi penyatuan keluarga, di mana pasangan sah WNI dan anak hasil perkawinan campuran tidak dikenakan kewajiban jaminan investasi. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga yang memiliki ikatan sah dengan tanah air.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI adalah bagian dari transformasi layanan publik modern berbasis teknologi. Selain meresmikan GCI, pemerintah juga menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan.
Program ini diharapkan mampu menarik kembali talenta-talenta diaspora untuk berkontribusi bagi pembangunan nasional, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui ekosistem digital yang lebih efisien dan relevan dengan tantangan zaman.














