Bareskrim Bongkar Pembajakan Email Perusahaan AS, Rp5 Miliar Berhasil Diamankan

JurnalPatroliNews | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar dugaan kejahatan Business Email Compromise (BEC) yang menyasar transaksi perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China LJ (46).

Modus yang digunakan adalah memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik perusahaan sehingga korban meyakini bahwa pesan yang diterima berasal dari pihak resmi dalam transaksi bisnis.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi perdagangan perangkat keras komputer antara Aiki Power Tools di Amerika Serikat dengan Drup Machinery Corp di China.

Dalam proses transaksi, pelaku diduga menyusup dan memanipulasi komunikasi email. Korban kemudian diarahkan mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Akibat manipulasi komunikasi tersebut, korban mentransfer USD350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

Transaksi tersebut kemudian terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penghentian sementara transaksi membuat sebagian besar dana masih dapat diamankan. Polisi menyebut sekitar USD70.000 telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi.

Sementara itu, sebagian besar dana lainnya berhasil diblokir.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Pengamanan dana tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena memungkinkan aset hasil dugaan tindak pidana dipertahankan untuk proses pemulihan kepada pihak yang dirugikan melalui mekanisme hukum.

Dalam kasus tersebut, LPK dan LJ disebut memiliki peran berbeda.

LPK diduga membantu mempersiapkan legalitas perusahaan sekaligus rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.

Sementara LJ diduga berperan menjalin komunikasi dengan pihak lain di China serta membantu proses transaksi dana yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Samsung Galaxy milik LPK dan satu unit Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Bareskrim selanjutnya melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian kejahatan tersebut, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana pola Business Email Compromise dapat memanfaatkan kepercayaan dalam komunikasi bisnis untuk mengalihkan pembayaran ke rekening yang dikendalikan pelaku.

Dengan sebagian besar dana berhasil diamankan, penyidik kini masih mendalami jaringan serta aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Komentar