JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus hilangnya seorang pensiunan guru berusia 80 tahun bernama Christina di Palembang akhirnya terungkap sebagai aksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil membongkar skenario keji yang disusun oleh tersangka utama, Yunas Gusworo (61), yang tega menghabisi nyawa korban demi menguasai harta bendanya.
Peristiwa ini bermula pada 14 Januari 2026, ketika tersangka memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga untuk memancing korban keluar rumah dengan dalih meminta bantuan antar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa korban semula tidak menaruh curiga saat diminta mengantar tersangka ke kawasan Sukabangun menggunakan mobil sedan pribadinya.
Namun, di tengah perjalanan, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan hingga korban tewas di dalam kendaraan.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membawa jasad korban ke sebuah perkebunan sawit di wilayah Tanjung Lago, Banyuasin, untuk kemudian dibakar.
Kejahatan ini tidak berhenti di sana, tersangka bahkan sempat kembali ke rumah korban pada malam hari untuk mengambil surat-surat kendaraan guna mempermudah penjualan mobil hasil curian tersebut. Mobil sedan merah milik korban kemudian dijual seharga 53 juta rupiah dengan bantuan tersangka lain bernama Siswanto.
Sementara itu, ponsel milik korban juga diambil dan dijual kepada seorang penadah. Kecurigaan keluarga muncul saat korban tidak bisa dihubungi dan mobil di garasi raib, yang berujung pada laporan orang hilang dan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Setelah pengejaran lintas provinsi yang melibatkan wilayah Lampung dan Jakarta, polisi akhirnya membekuk Yunas di Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan tersangka dan penemuan tulang belulang manusia di lokasi pembakaran pada 27 Januari 2026, identitas korban dipastikan melalui barang pribadi berupa Alkitab dan jam tangan.
Atas tindakan keji yang didasari motif ekonomi tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal hukuman mati.














