JurnalPatroliNews | Tangerang – Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pilot maskapai Malaysia Airlines membuka babak baru dalam perang melawan jaringan narkotika lintas negara.
Tersangka berinisial Mohd Saufi bin Othman (39), warga negara Malaysia, kini menghadapi ancaman pidana mati setelah diduga menyelundupkan sekitar 26 kilogram narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap tersangka sesaat setelah pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026).
Penangkapan berawal dari analisis intelijen Bea Cukai yang mencurigai koper milik pilot tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan X-ray dan penggeledahan fisik, petugas menemukan 14 bungkus berisi sekitar 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 25,1 kilogram, serta 4 gram sabu yang disimpan di dalam tas tangan tersangka.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan seluruh narkotika disembunyikan di dalam koper dan ditutupi pakaian agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Hasil pemeriksaan semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Tes urine menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi MDMA (ekstasi), metamfetamin (sabu), dan kokain. Artinya, pilot tersebut diduga berada di bawah pengaruh narkotika ketika menerbangkan pesawat yang mengangkut sekitar 170 penumpang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Mohd Saufi bukan kali pertama menjalankan aksinya. Penyidik menyebut tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika atas perintah jaringan yang sama, dengan dua kali pengiriman menuju Jakarta dan satu kali ke wilayah lain.
Bareskrim kini mendalami kemungkinan masih ada pengiriman lain yang belum terungkap serta memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Selain berstatus sebagai kurir, penyidik menduga tersangka juga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Dugaan keterlibatan dalam sindikat narkotika internasional semakin menguat setelah penyidik menelusuri pola distribusi dan besarnya nilai barang bukti yang diamankan.
Menurut pengakuan tersangka, ia menerima bayaran sekitar 50 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp220 juta untuk sekali membawa narkotika. Sementara nilai ekonomis sekitar 70 ribu butir ekstasi yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.
Atas perbuatannya, Mohd Saufi dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan, peredaran, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus ini juga memicu evaluasi terhadap sistem pengawasan kru penerbangan internasional. Bea Cukai memastikan jalur khusus bagi pilot dan awak kabin tetap berada dalam pengawasan, namun setelah kasus ini pemeriksaan secara acak terhadap kru penerbangan akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia terkait langkah pengawasan terhadap awak pesawat.
Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum di Indonesia, melakukan investigasi internal, serta berkomitmen memberikan kerja sama penuh kepada aparat penegak hukum.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penahanan warganya dan tengah mengupayakan akses kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar