Jampidum Uraikan Arah Baru Hukum Pidana Nasional dalam Seminar di Unika Atma Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., memaparkan arah transformasi hukum pidana nasional dalam Seminar dan Sarasehan Nasional bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam forum akademik tersebut, Asep menyampaikan materi mengenai ketentuan transformasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, termasuk pengenalan berbagai mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Transformasi ini berpijak pada tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Asep menegaskan, pembaruan hukum pidana menandai pergeseran besar dari pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan, menuju sistem yang lebih modern dengan menitikberatkan pada prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Perubahan ini mencerminkan evolusi hukum pidana nasional agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan,” ujar Asep.

Dalam masa transisi penerapan aturan baru tersebut, Jampidum menekankan pentingnya penerapan asas lex favor reo oleh aparat penegak hukum. Asas ini mengharuskan penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan.

Menurut Asep, asas tersebut mencakup berbagai kondisi, seperti penghapusan tindak pidana tertentu (dekriminalisasi), perubahan jenis atau berat ancaman pidana menjadi lebih ringan, peralihan delik biasa menjadi delik aduan, hingga munculnya alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan.

Selain perubahan paradigma pemidanaan, Jampidum juga menyoroti hadirnya mekanisme baru yang dinilai signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum. Salah satunya adalah penerapan plea bargain atau pengakuan bersalah, yang memungkinkan terdakwa—dengan pendampingan penasihat hukum—mencapai kesepakatan dengan jaksa guna mempercepat proses persidangan melalui mekanisme acara singkat.

Mekanisme lain yang diperkenalkan adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi korporasi. Skema ini memberikan ruang penundaan penuntutan dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban atau menjalankan program kepatuhan hukum secara ketat.

Asep juga menegaskan bahwa transformasi hukum acara pidana berdampak langsung pada cara jaksa menyusun tuntutan pidana. Penuntut umum kini dituntut untuk menganalisis tujuan pemidanaan secara lebih komprehensif dengan mengedepankan alternatif selain pidana penjara, seperti pidana pengawasan dan pidana bersyarat.

“Penyusunan tuntutan tidak lagi bersifat mekanis. Jaksa harus mempertimbangkan secara mendalam tujuan pemidanaan yang paling relevan dan proporsional,” katanya.

Ia menambahkan, penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan kini menjadi aspek krusial dan tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk memastikan keseragaman penerapan hukum selama masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sejumlah petunjuk teknis sepanjang Januari 2026 sebagai pedoman bagi jaksa di seluruh Indonesia.

Seminar nasional tersebut juga menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., yang membahas ketentuan transisi KUHP baru serta penerapan pidana alternatif pengganti penjara. Selain itu, akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Dr. Nugroho Adipradan, turut memaparkan perubahan pengaturan delik berita bohong dalam KUHP yang baru.