Israel Tetapkan Diplomat Afrika Selatan sebagai Persona Non Grata

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Israel mengambil langkah balasan dengan mengusir pejabat diplomatik senior Afrika Selatan, Shaun Edward Byneveldt, menyusul keputusan Pretoria yang lebih dahulu memulangkan perwakilan Israel dari negaranya.

Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan Byneveldt tidak lagi diterima dan memberinya batas waktu 72 jam untuk meninggalkan wilayah Israel. Otoritas setempat juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tindakan lanjutan.

“Langkah-langkah tambahan akan dipertimbangkan pada waktu yang tepat,” demikian pernyataan kementerian yang dikutip Al Jazeera, Sabtu, 31 Januari 2026.

Shaun Edward Byneveldt diketahui menjabat sebagai Duta Besar Afrika Selatan untuk Negara Palestina. Ia berkantor di Ramallah, kawasan Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.

Keputusan Israel ini muncul tak lama setelah Afrika Selatan mengumumkan pengusiran Ariel Seidman, kuasa usaha Kedutaan Besar Israel di Pretoria. Pemerintah Afrika Selatan menilai Seidman telah melakukan pelanggaran serius terhadap etika dan norma diplomatik.

Seidman dituduh melontarkan pernyataan bernada menghina terhadap Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa melalui media sosial, serta tidak melaporkan secara resmi dugaan kunjungan pejabat tinggi Israel kepada Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan.

Pretoria menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan hak istimewa diplomatik yang sangat berat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Konvensi Wina. Pemerintah menilai insiden itu telah merusak kepercayaan serta tata krama hubungan diplomatik antarnegara.

Menanggapi langkah pembalasan Israel, juru bicara Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan, Chrispin Phiri, menyebut situasi ini sebagai kondisi yang “absurd”. Ia menyoroti posisi Afrika Selatan yang dipaksa mengakreditasi duta besarnya untuk Palestina melalui negara yang justru menduduki wilayah tempat diplomat tersebut bertugas.

“Hal ini kembali menegaskan penolakan Israel terhadap konsensus internasional mengenai kedaulatan Negara Palestina,” tulis Phiri melalui akun media sosial X.

Ketegangan diplomatik ini terjadi di tengah memburuknya hubungan kedua negara akibat konflik di Jalur Gaza. Pada Desember 2023, Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan bahwa Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Dalam dokumen gugatannya, Afrika Selatan menyoroti penderitaan penduduk sipil Gaza akibat serangan militer Israel yang dinilai tidak membedakan sasaran serta disertai pemindahan paksa warga.

Selain isu Gaza, hubungan Pretoria dan Tel Aviv juga dibebani tuduhan bahwa Israel menerapkan praktik apartheid terhadap rakyat Palestina. Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini menyebut kebijakan Israel mencerminkan bentuk diskriminasi dan segregasi rasial yang sangat berat, menyerupai sistem apartheid.