134 Perangkat Elektronik Disita, Ahli Forensik Serahkan Laporan di Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso

JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Marcella Santoso dan sejumlah terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan seorang ahli digital forensik untuk memaparkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang telah disita penyidik dalam perkara ini.

Usai persidangan, Asef menjelaskan bahwa ahli yang dihadirkan merupakan tenaga profesional bersertifikat dan berasal dari laboratorium forensik yang telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN). Menurutnya, kehadiran ahli bertujuan menjelaskan proses teknis pemeriksaan barang bukti secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ahli digital forensik yang kami hadirkan memiliki sertifikasi resmi dan berasal dari lembaga laboratorium yang terakreditasi LAN,” ujar Asef kepada wartawan.

Di hadapan majelis hakim, ahli menerangkan secara rinci tahapan pemeriksaan digital forensik, mulai dari prosedur penyitaan, akuisisi data, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Seluruh proses tersebut kemudian dituangkan dalam laporan resmi bernomor LHP-101 yang berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan.

Asef menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan data dan informasi yang relevan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita total sekitar 134 barang bukti elektronik yang terdiri atas telepon genggam, flash disk, laptop, perangkat penyimpanan data (hard disk), serta rekaman CCTV. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit perangkat berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.

Namun demikian, proses pemeriksaan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Menurut Asef, ahli forensik menemukan sejumlah kendala teknis pada sebagian barang bukti. Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena mengalami kerusakan fisik atau berada dalam kondisi terkunci. Selain itu, terdapat pula data yang tidak dapat dipulihkan karena sebagian kontennya telah dihapus.

“Ahli juga menjelaskan bahwa ada perangkat yang tidak bisa diakuisisi karena rusak atau terkunci, serta data yang sudah terhapus sehingga tidak seluruhnya dapat ditarik kembali,” kata Asef.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik terdakwa Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.

Terkait isi detail laporan hasil pemeriksaan, ahli menegaskan bahwa penilaian terhadap relevansi data dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam proses hukum selanjutnya.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.