PPATK Sebut Peredaran Dana Judi Online Mulai Menyusut di 2025

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya tren penurunan dalam perputaran transaksi keuangan yang berkaitan dengan praktik judi daring sepanjang 2025. Capaian ini disebut sebagai pertama kalinya sejak aktivitas judi online marak di Indonesia.

Meski demikian, lembaga tersebut belum mengungkapkan secara detail besaran penurunan nilai transaksi yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Ivan menegaskan, keberhasilan menekan transaksi judi online tidak terlepas dari peran aktif PPATK dalam memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Rekomendasi itu terutama menyangkut percepatan tindak lanjut atas hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan.

“Tahun 2025 menjadi tonggak penting, karena untuk pertama kalinya Indonesia mampu menurunkan transaksi yang berkaitan dengan judi online,” ujar Ivan.

Ia menjelaskan, tren penurunan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam memutus jalur peredaran dana ilegal, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi keuangan yang terindikasi melanggar hukum.

Selain itu, PPATK secara konsisten menyampaikan masukan dan rekomendasi terkait berbagai isu strategis, termasuk penanganan dan pencegahan aktivitas judi online berbasis transaksi keuangan.

“PPATK terus aktif mendorong percepatan penanganan hasil analisis transaksi, khususnya yang berkaitan dengan praktik judi online,” pungkasnya.