JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam proyek Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Fakta tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
Dalam persidangan itu, JPU Roy Riadi memaparkan keterangan sejumlah saksi kunci, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harnowo Susanto selaku PPK SMP, Dhany Hamidan Khoir sebagai PPK SMA, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham. Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Menurut JPU, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara independen. Spesifikasi teknis pengadaan justru sejak awal telah diarahkan pada satu jenis produk, yakni Chromebook, dengan dasar kajian teknis serta regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, jaksa juga menyoroti proses penentuan harga yang dinilai tidak transparan. Para PPK disebut tidak melakukan survei harga pasar secara menyeluruh. Proses negosiasi hanya mengacu pada harga yang tercantum dalam e-katalog, meskipun harga serupa di luar sistem tersebut diketahui jauh lebih rendah.
“Para PPK mengakui tidak melakukan pembanding harga pasar. Negosiasi hanya berdasar e-katalog, padahal harga di luar bisa lebih murah,” ujar Roy Riadi usai persidangan.
JPU juga mengungkap dugaan praktik monopoli yang melibatkan sejumlah prinsipal produsen laptop nasional, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Fakta persidangan menunjukkan bahwa sebelum proses pengadaan resmi dimulai, pihak-pihak tersebut telah diundang oleh Biro Pengadaan Kemendikbudristek dalam pertemuan daring untuk memastikan kesiapan produksi.
Indikasi monopoli, menurut jaksa, terlihat dari dua aspek utama. Pertama, kewajiban penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang menjadi syarat pengadaan, sehingga mempersempit ruang persaingan. Kedua, adanya pengkondisian harga yang ditentukan oleh penyedia dengan keyakinan bahwa produk mereka pasti terserap dalam proyek pemerintah berskala besar.
JPU menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan secara sistematis sejak tahap perencanaan hingga implementasi kebijakan. Dalam perkara ini, sejumlah pihak didakwa terlibat, termasuk Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar Red Notice.
Terkait pengakuan saksi yang menyatakan pernah menerima sejumlah uang dari proyek tersebut, JPU memastikan seluruh dana telah dikembalikan ke kas negara. Jaksa juga menegaskan bahwa keterangan para saksi disampaikan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.
“Kami ingin persidangan ini menjadi sarana edukasi hukum bagi publik, dengan menyampaikan fakta secara utuh dan berimbang, bukan potongan informasi,” pungkas Roy Riadi.














