JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) resmi melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp251 triliun.
Arahan pengamanan tersebut disampaikan Jamintel Reda Manthovani yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Jamintel, Sarjono Turin, dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas PPS di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Sarjono menjelaskan, pengamanan proyek ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Pangan RI yang diajukan pada November 2025. Selanjutnya, Jamintel melalui Direktorat IV melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna memetakan potensi risiko dalam pelaksanaan proyek berskala nasional tersebut.
Menurutnya, proyek Koperasi Desa Merah Putih dinilai strategis karena menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fisik dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam pemaparannya, Direktur IV Jamintel Setiawan Budi Cahyono menyebutkan bahwa proyek ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi. Setiap desa dialokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar, sehingga total nilai proyek yang berada dalam pengamanan Kejaksaan mencapai Rp251,286 triliun.
Besarnya anggaran tersebut, lanjut Jamintel, menuntut komitmen tinggi dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengamanan pembangunan ini dirancang untuk mengantisipasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Fokus pengamanan meliputi integritas dan objektivitas personel, perlindungan aset negara termasuk kepastian status lahan minimal 1.000 meter persegi, hingga mitigasi tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Selain itu, Jamintel juga menyoroti tantangan logistik di wilayah terpencil serta potensi kendala administratif akibat penggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunan infrastruktur koperasi.
Jamintel menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan melalui fungsi intelijen bersifat preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik administrasi, perdata, maupun pidana. Pengamanan pembangunan strategis ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan atau melegalkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.
“Jika di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak-pihak yang terlibat tetap akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Jamintel.
Seluruh tim PPS juga diinstruksikan menjaga netralitas, profesionalisme, serta menghindari praktik transaksional selama proses pengamanan berlangsung.
Menutup arahannya, Jamintel Reda Manthovani berharap terjalin sinergi yang solid antara Kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta pelaksana proyek seperti PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran direksi PT Agrinas Pangan Nusantara serta pejabat struktural di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.














