JurnalPatroliNews – Jakarta – Dunia memasuki babak baru dalam peta keamanan global seiring dengan berakhirnya masa berlaku Perjanjian Pengurangan Senjata Nuklir Strategis (New START) antara Amerika Serikat dan Rusia pada Kamis (5/2/2026).
Pakta yang menjadi pilar terakhir pengendalian senjata nuklir antara dua kekuatan atom terbesar dunia ini resmi kedaluwarsa tanpa adanya kesepakatan pembaruan.
Situasi ini menandai untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade terakhir, kedua negara tidak lagi terikat oleh aturan hukum internasional yang membatasi jumlah hulu ledak nuklir strategis yang boleh dikerahkan.
Kementerian Luar Negeri Rusia dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa dengan berakhirnya masa berlaku pakta ini, Moskow tidak lagi merasa terikat oleh kewajiban-kewajiban teknis maupun deklarasi yang menjadi bagian dari konteks New START.
Langkah ini diambil di tengah renggangnya hubungan diplomatik antara Kremlin dan Gedung Putih. Sejauh ini, belum ada sinyal komunikasi resmi antara Presiden Donald Trump dan Presiden Vladimir Putin untuk merundingkan kerangka kerja baru guna menggantikan perjanjian yang telah berjalan selama 15 tahun terakhir tersebut.
Akar dari perjanjian ini bermula dari gagasan Presiden Ronald Reagan pada tahun 1982 guna meredam ketegangan Perang Dingin. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, kesepakatan pertama (START I) lahir pada tahun 1991.
Sejak saat itu, pengendalian senjata nuklir terus berevolusi melalui berbagai nama pakta mulai dari START II, SORT (Pakta Moskow), hingga puncaknya pada New START yang ditandatangani oleh Barack Obama dan Dmitry Medvedev di Praha pada tahun 2010.
Perjanjian ini secara efektif membatasi jumlah hulu ledak nuklir hingga $1.550$ unit untuk masing-masing negara.
Berakhirnya New START memicu kekhawatiran global mengenai potensi perlombaan senjata baru. Tanpa adanya akses inspeksi lapangan dan pertukaran data yang diatur dalam pakta tersebut, transparansi mengenai kekuatan militer kedua negara menjadi sangat terbatas.
Para analis keamanan internasional memperingatkan bahwa absennya batasan legal ini dapat mengikis stabilitas strategis yang selama ini telah mencegah pecahnya konflik nuklir terbuka selama lebih dari setengah abad.














