Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cianjur, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews | Cianjur – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengundang keprihatinan mendalam. Aparat kepolisian kini terus mendalami perkara yang diduga berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia di bawah umur memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Kakak korban, RM (24), mengaku sangat terpukul dan marah setelah mengetahui adiknya menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri dengan sepengetahuan ibu kandung korban.

“Selama bertahun-tahun adik saya mengalami peristiwa tersebut. Saya sangat kecewa dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar RM, Rabu (24/6/2026).

Menurut RM, keluarga berharap kedua tersangka mendapatkan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap kondisi psikologis adiknya dapat segera pulih melalui pendampingan yang saat ini diberikan oleh berbagai pihak.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa kedua tersangka dan sejumlah saksi.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Fajri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan seksual terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya unsur pidana tambahan dalam perkara tersebut.

Menurut penyidik, salah satu tersangka diduga mengetahui dan membiarkan tindak pidana tersebut terjadi. Bahkan terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempertahankan hubungan rumah tangga dengan suaminya.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan dokumentasi terhadap sebagian peristiwa yang kini menjadi barang bukti dan sedang didalami dalam proses penyidikan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis guna membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

“Kondisi korban menjadi perhatian utama kami. Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan dari tim psikolog untuk membantu pemulihan mental dan kejiwaannya,” kata Fajri.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani sedini mungkin dan mencegah korban mengalami penderitaan berkepanjangan.

Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Komentar