Pasca Gempa Pacitan, Perjalanan KA Matarmaja hingga Ijen Ekspres Sempat Tertahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 yang berpusat di laut tenggara Pacitan pada Jumat (6/2/2026) dini hari berdampak pada operasional kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, khususnya sisi selatan.

Sebanyak lima perjalanan kereta api, yang terdiri dari tiga kereta api jarak jauh dan dua kereta barang, terpaksa melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB).

Prosedur ini diambil sesaat setelah getaran gempa dirasakan pada pukul 01.06 WIB guna memastikan aspek keselamatan perjalanan tetap terjaga di tengah situasi darurat.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa kereta yang terdampak meliputi KA Matarmaja relasi Jakarta-Malang, dua perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Ketapang-Malang, serta KA Limas dan Cargo. Langkah pemberhentian ini dilakukan agar petugas memiliki waktu yang cukup untuk melakukan inspeksi mendalam terhadap seluruh prasarana perkeretaapian.

Pemeriksaan difokuskan pada kondisi geometri rel, kekuatan konstruksi jembatan, serta stabilitas terowongan dan fasilitas pendukung lainnya di sepanjang jalur yang terdampak getaran.

Setelah dilakukan penyisiran menyeluruh oleh petugas prasarana di lapangan, seluruh lintas dinyatakan aman dan layak operasi. Meski demikian, prosedur pengamanan ini menyebabkan sejumlah rangkaian kereta api mengalami keterlambatan jadwal kedatangan di stasiun tujuan.

Pihak KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan tersebut, namun menegaskan bahwa keselamatan penumpang merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar, terutama saat terjadi bencana alam.

Gempa yang berpusat di koordinat 8,98° LS dan 111,18° BT dengan kedalaman 58 kilometer tersebut dirasakan cukup kuat di berbagai wilayah pesisir selatan Pulau Jawa, mulai dari Yogyakarta hingga Malang. Hingga berita ini diturunkan, operasional kereta api di wilayah Malang dan sekitarnya telah kembali berjalan normal.

KAI berkomitmen untuk terus memantau kondisi prasarana secara berkala guna mengantisipasi adanya gempa susulan yang berpotensi memengaruhi keandalan jalur transportasi publik tersebut.