Prabowo Tiba di Semarang, Resmikan Revitalisasi Cagar Budaya Stasiun Tawang

JurnalPatroliNews | Semarang – Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan hasil renovasi tahap pertama Stasiun Semarang Tawang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Peresmian tersebut menandai komitmen pemerintah dalam melestarikan bangunan cagar budaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik nasional.

Presiden tiba di Stasiun Semarang Tawang sekitar pukul 11.10 WIB dengan mengenakan safari berwarna krem. Kehadirannya disambut antusias warga yang telah menunggu sejak pagi untuk menyaksikan secara langsung kunjungan kepala negara.

Setibanya di lokasi, Prabowo menerima pemaparan dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, mengenai sejarah pembangunan Stasiun Semarang Tawang serta proses renovasi tahap pertama yang telah selesai dilaksanakan.

Turut mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, serta jajaran PT KAI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa renovasi Stasiun Semarang Tawang merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan bangunan bersejarah sekaligus menghadirkan fasilitas transportasi yang lebih representatif bagi masyarakat.

Renovasi tahap pertama dilaksanakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang selama 240 hari, sejak 5 Mei hingga 30 Desember 2025.

Menurut Prasetyo, proyek tersebut menjadi tahap awal dari rencana jangka panjang PT KAI untuk mengembalikan tampilan fasad Stasiun Semarang Tawang mendekati desain aslinya sebagaimana dirancang arsitek Belanda Sloth-Blauwboer ketika stasiun tersebut dibangun oleh Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) pada 1911 dan mulai beroperasi pada 1914.

Sebagai salah satu bangunan berstatus cagar budaya, proses renovasi dilakukan dengan melibatkan tim ahli pelestarian agar setiap pekerjaan tetap menjaga nilai historis, karakter arsitektur, serta keaslian bangunan.

Pelaksanaan renovasi juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga proses revitalisasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan fungsi bangunan, tetapi juga memastikan warisan sejarah tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Melalui revitalisasi tersebut, pemerintah berharap Stasiun Semarang Tawang tidak hanya menjadi simpul transportasi modern, tetapi juga berkembang sebagai ikon sejarah perkeretaapian Indonesia yang mampu memperkuat sektor pariwisata, edukasi, dan pelestarian budaya nasional.

Komentar