Gading Sepanjang Satu Meter Raib, BBKSDA Riau Ungkap Fakta Mengenaskan Kematian Gajah 40 Tahun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seekor gajah Sumatera ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan konsesi Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Satwa yang dilindungi undang-undang ini ditemukan dengan luka tembak pada bagian dahi yang menembus hingga tengkorak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewan BBKSDA Riau, Rini Deswita, proyektil peluru ditemukan masih bersarang di dalam tengkorak gajah tersebut, sementara bagian depan kepalanya telah dipotong paksa menggunakan senjata tajam oleh pelaku.

Tindakan keji tersebut diduga dilakukan untuk mengambil gading gajah yang memiliki panjang lebih dari satu meter.

Akibat proses pengambilan gading tersebut, organ vital seperti mata, hidung, dan sebagian dahi satwa ini hilang.

Petugas juga menemukan belalai gajah dalam kondisi terpisah dari badannya. Gajah jantan ini diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun dengan panjang badan mencapai 2,86 meter dan merupakan bagian dari kelompok gajah Tesso Tenggara yang mendiami wilayah tersebut.

Polda Riau melalui tim Labfor Forensik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara saintifik. AKBP Ungkap Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dua potongan logam yang dipastikan sebagai proyektil peluru.

Hasil uji laboratorium menunjukkan proyektil tersebut positif mengandung timbal, tembaga, serta residu nitrat mesiu. Penemuan ini mengonfirmasi bahwa gajah tersebut sengaja diburu menggunakan senjata api sebelum organ-organ berharganya diambil untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi untuk mengungkap pelaku di balik aksi perburuan liar tersebut.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan sedang melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.

Bangkai gajah yang diperkirakan telah mati selama lebih dari sepuluh hari sebelum ditemukan itu kini telah dikuburkan di lokasi penemuan setelah seluruh data penyelidikan dirasa cukup.