JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina melalui sejumlah barang bukti percakapan elektronik yang dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan itu, JPU Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di lingkungan Pertamina.
Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan bukti berupa komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya grup pesan singkat bernama “Garda Kencana”. Grup tersebut diduga menjadi sarana komunikasi antara pejabat PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan sejumlah pihak swasta.
Menurut JPU, percakapan dalam grup itu mengindikasikan adanya rangkaian pertemuan informal, termasuk di hotel dan lapangan golf, yang berkaitan dengan pembahasan isu-isu strategis dan sensitif seputar pengadaan di Pertamina.
“Melalui bukti komunikasi tersebut, terungkap adanya pertemuan-pertemuan serta pengaturan kegiatan tertentu yang memiliki keterkaitan erat dengan pembahasan pengadaan,” ujar Zulkipli dalam persidangan.
Salah satu fakta hukum yang disorot JPU adalah penggunaan frasa “mengunci bendera” dalam percakapan para pihak. Istilah tersebut dimaknai sebagai upaya sistematis untuk mengondisikan proses tender agar dimenangkan oleh pihak swasta tertentu secara tidak sah.
Selain dugaan persekongkolan, persidangan juga menyoroti ketidakefisienan dalam pola pengadaan minyak. JPU mengungkapkan bahwa Pertamina lebih banyak menggunakan skema pembelian spot yang bersifat insidentil dan berbiaya lebih tinggi, dibandingkan skema kontrak jangka panjang (term) yang dinilai lebih efisien dan ekonomis apabila direncanakan dengan baik.
Dalam persidangan, saksi Agus Purwono membenarkan keberadaan grup “Garda Kencana” serta isi percakapan elektronik yang ditampilkan oleh JPU. Keterangan tersebut dinilai semakin menguatkan dakwaan mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
“Fakta-fakta ini memperjelas bahwa praktik pengadaan yang menyimpang telah berdampak pada meningkatnya biaya operasional Pertamina,” kata JPU.
JPU menegaskan, seluruh rangkaian bukti elektronik, termasuk keterlibatan perwakilan dari Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), telah memberikan gambaran yang terang mengenai dugaan penyimpangan dan persekongkolan dalam pengadaan di tubuh Pertamina.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.














