JPU Ungkap Dugaan Pengaturan Proyek dan Skema Co-Investment 30 Persen di Sidang Korupsi Chromebook

JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa keterangan saksi Fiona Handayani, yang merupakan Staf Khusus Menteri dari terdakwa Nadiem Makarim, memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek jauh sebelum proses pengadaan dilakukan secara resmi.

Menurut Roy Riadi, fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif di internal Kemendikbudristek sebelum program pengadaan Chromebook diumumkan. Komunikasi tersebut terungkap melalui bukti percakapan aplikasi pesan singkat, termasuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” dan beberapa grup lainnya.

“Dari bukti elektronik yang diajukan di persidangan, terlihat bahwa pembahasan mengenai penggunaan Chromebook sudah dilakukan sebelum ada tahapan pengadaan formal,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim juga mendalami adanya pembicaraan terkait skema co-investment sebesar 30 persen yang diduga telah disepakati oleh pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai. Dalam percakapan tersebut, terungkap indikasi adanya upaya melobi pihak Google yang berpotensi memengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.

“Saksi mengakui bahwa skema ini dapat berdampak pada pengurangan jumlah kebutuhan riil. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pengadaan,” kata Roy Riadi.

Selain dugaan pengaturan proyek, persidangan juga mengungkap indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga awal Chromebook disebut berada di kisaran Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaannya meningkat menjadi sekitar Rp6 juta. Selisih harga tersebut diduga disamarkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan saksi yang menyatakan keraguannya terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek, yakni terdakwa Nadiem Makarim selaku menteri saat itu.

Akibatnya, pejabat teknis di bawahnya, termasuk terdakwa Mulyatsyah, disebut menyusun kajian teknis yang diduga hanya untuk menyesuaikan arahan pimpinan, tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Usai persidangan, JPU Roy Riadi menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan saling berkaitan dan memperkuat dakwaan.

“Rangkaian keterangan saksi, bukti dokumen, dan bukti elektronik yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan. Dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang kuat dan komprehensif,” tegasnya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.