Komitmen Transparansi: Polda Jambi Pecat Oknum Polisi dan Teruskan Proses Pidana Kasus Pemerkosaan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengambil langkah tegas dengan memecat dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 18 tahun.

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diambil setelah Bidang Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (6/2/2026).

Kedua oknum yang dipecat adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa perbuatan kedua pelaku diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela dan pelanggaran berat terhadap norma serta etika kepolisian.

Dalam persidangan tersebut, majelis komite memutuskan sanksi maksimal guna menjaga marwah institusi Polri.

Selain proses etik, kasus ini juga menyeret dua warga sipil berinisial I dan K yang turut dihadirkan dalam rangkaian pemeriksaan untuk melengkapi fakta-fakta kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan pihak korban yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah memberikan instruksi langsung untuk mengusut tuntas perkara ini segera setelah informasi diterima.

Saat ini, keempat pelaku telah menyandang status tersangka dan sedang menjalani masa penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Polda Jambi menyatakan komitmennya untuk menjalankan penyidikan secara transparan dan akuntabel.

Meskipun sanksi internal berupa pemecatan telah dijatuhkan, proses penyelidikan pidana umum tetap berlanjut guna memastikan keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan masyarakat agar proses hukum ini dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan di pengadilan umum nantinya.