Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, Tersangka Taufik Terancam 12 Tahun Bui

JurnalPatroliNews | Bandung – Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyanderaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penerapan pasal berlapis tersebut merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan bersama penyidik serta melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menurutnya, penyidik menilai terdapat beberapa unsur tindak pidana yang terpenuhi sehingga Taufik dikenakan empat pasal sekaligus.

“Pertama, Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga menerapkan Pasal 446 Ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana sembilan tahun. Seluruh pasal tersebut akan kami kenakan secara kumulatif,” jelasnya.

Tak hanya itu, Taufik turut dijerat Pasal 126 Ayat (2) KUHP yang mengatur tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kapolda menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan setiap unsur pidana dapat dibuktikan secara komprehensif di persidangan.

Saat ini, Taufik Hidayat telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat. Ia sebelumnya ditangkap oleh tim kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Komentar