Kemenag Tegaskan Pemindahan Dana Haji Masih Menunggu Kesiapan Sistem Kemenhaj

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait belum terealisasinya pemindahan anggaran penyelenggaraan haji dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pemerintah menegaskan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan penahanan dana, melainkan karena mekanisme internal Kemenhaj yang belum sepenuhnya siap.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan, pihaknya pada prinsipnya siap menyalurkan anggaran tersebut. Namun, proses transfer belum dapat dilakukan lantaran sistem penganggaran di Kemenhaj masih dalam tahap penyesuaian.

Pernyataan ini sekaligus merespons isu publik mengenai anggaran Kemenhaj sebesar Rp522 miliar yang hingga kini masih tercatat di pos Kemenag. Dana tersebut terdiri atas Rp488 miliar yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang saat ini masih berstatus terblokir.

“Kemenag bersama Kemenhaj dan Kementerian Keuangan telah menggelar rapat koordinasi pada 2 Februari 2026 untuk membahas revisi realokasi anggaran SBSN dan PNBP tahun anggaran 2026. Dari rapat tersebut disepakati bahwa pemindahan dana belum bisa dilakukan karena Kemenhaj masih mengajukan Anggaran Biaya Tambahan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini dokumen Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL milik Kemenhaj masih dalam proses pengajuan ABT untuk kebutuhan belanja pegawai di Direktorat Jenderal Anggaran. Kondisi tersebut membuat anggaran dari Kemenag belum dapat dimasukkan ke dalam sistem.

“Untuk SBSN, ADK Kemenhaj memang belum siap karena masih dalam proses pengusulan ABT di Ditjen Anggaran. Karena itu, kami menunggu kesiapan dari Kemenhaj agar transfer bisa dilakukan,” jelasnya.

Sementara untuk anggaran PNBP, hambatan muncul karena Kemenhaj belum menetapkan usulan tarif serta target penerimaan tahun 2026 dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Akibatnya, pemindahan dana PNBP belum dapat direalisasikan.

Kamaruddin mengungkapkan, Kemenag sempat mengusulkan agar pemindahan dana dilakukan secara bertahap, dimulai dari alokasi SBSN. Namun, kesiapan teknis dari sisi Kemenhaj tetap menjadi faktor penentu.

“Dalam rapat, kami mengusulkan agar transfer dilakukan bertahap, setidaknya untuk SBSN terlebih dahulu. Namun di lapangan, kendalanya tetap pada kesiapan ADK Kemenhaj,” ujarnya.

Kemenag menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi intensif dengan Kemenhaj dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

“Kami berkomitmen menyelesaikan proses ini secepatnya. Koordinasi terus kami lakukan agar ADK Kemenhaj segera siap, sehingga pemindahan anggaran bisa segera terealisasi,” pungkas Kamaruddin.