Terekam CCTV! Delapan Pria Bersenjata Diduga Rusak Rumah Warga di Sleman

JurnalPatroliNews | Sleman – Aparat kepolisian menyelidiki kasus dugaan perusakan sebuah rumah milik warga di Nogosari, Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, yang diduga dilakukan oleh delapan orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan rumah yang menjadi sasaran perusakan diketahui milik warga berinisial SS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rumah tersebut mengalami kerusakan pada bagian pintu depan dan jendela.

“(Rumah) mengalami kerusakan pada bagian engsel pintu depan serta kaca jendela depan yang pecah,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).

Delapan Orang Terekam CCTV

Dari hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh delapan orang yang datang menggunakan empat unit sepeda motor.

Namun hingga kini identitas para pelaku maupun motif perusakan masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polsek Godean,” kata Argo.

Polisi juga menyampaikan bahwa hingga keterangan tersebut diberikan, korban belum secara resmi membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut.

“Belum (melapor),” ujarnya.

Polisi Minta Bantuan Masyarakat

Untuk mempercepat proses pengungkapan kasus, kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian agar bersedia menyerahkannya kepada penyidik.

Menurut Argo, setiap informasi yang diterima akan membantu proses identifikasi pelaku dan rekonstruksi peristiwa.

“Masyarakat yang memiliki informasi maupun rekaman CCTV terkait kejadian tersebut diharapkan turut membantu proses penyelidikan dengan menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Selain itu, Polresta Sleman juga mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Polri 110 apabila mengetahui, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana.

“Segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutup Argo.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap identitas serta motif para pelaku. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Komentar