Sirait & Co Dampingi Wartawan Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hotman Paris

JurnalPatroliNews | Jakarta – Seorang insan pers, Rahmat Mauliady, melalui pendampingan Sirait & Co Law Office, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Pengaduan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pengaduannya, pelapor meminta Dewan Kehormatan DPN Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, serta mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

Kuasa hukum pelapor, Ali Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut.

“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Ali berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, independen, dan sesuai ketentuan organisasi profesi.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, pemberian sanksi menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi advokat sekaligus memberikan efek pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Tekankan Pentingnya Etika Profesi

Ali menegaskan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, etika profesi, dan menghormati seluruh pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap profesi semestinya saling menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing. Perbedaan pendapat boleh terjadi, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan,” ujarnya.

Ali menambahkan, penegakan kode etik tidak semata-mata bertujuan menjatuhkan sanksi terhadap individu, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat serta memperkuat hubungan yang saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Hotman Paris Hutapea maupun pihak yang mewakilinya terkait pengaduan tersebut.

Tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office yang mendampingi pelapor terdiri atas Jonny Kristian Sirait, Topan Manusama, Ali Nugroho, dan Shinta Anggraini.

Komentar