JurnalPatroliNews – Jakarta – Pernyataan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendapat bantahan dari kalangan parlemen.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang KPK tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan pemerintah. Menurutnya, pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.
Abdullah menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK pada 2019, Presiden Jokowi secara resmi mengirimkan perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasan legislasi di DPR. Kehadiran tim pemerintah tersebut, kata dia, menandakan bahwa revisi undang-undang tidak semata-mata menjadi inisiatif parlemen.
“Sesuai Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. Abdullah menegaskan, secara konstitusional, ketiadaan tanda tangan Presiden tidak berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.
“Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa undang-undang tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani Presiden,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut perubahan UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR, meskipun dirinya tidak menandatangani regulasi tersebut.
Sebagai catatan, proses revisi UU KPK pada 2019 lalu memicu polemik luas dan gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah. Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat turun ke jalan dengan membawa slogan “Reformasi Dikorupsi”, sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan undang-undang tersebut yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.













