Kajian UNS: PP Kesehatan Harus Menjaga Keseimbangan Hak Publik dan Hak Konstitusional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret meluncurkan hasil kajian normatif-empiris terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Studi ini menegaskan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan pemenuhan hak konstitusional pelaku industri serta masyarakat terdampak.

Melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti mendorong pengujian dampak kebijakan secara berkala agar implementasi aturan berjalan adil bagi seluruh sektor. Peneliti P3KHAM LPPM UNS, Jadmiko Anom Husodo, menyebut uji proporsionalitas lewat RIA tidak hanya penting pada tahap perumusan, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi pasca-pengesahan.

“Penilaian perlu dilakukan secara periodik untuk memastikan hukum yang diterapkan tetap selaras dengan tujuan awal pembentukannya. Dampaknya mungkin baru terlihat setelah tiga hingga lima tahun,” ujar Jadmiko dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Menurut kajian tersebut, mekanisme evaluasi berkala berfungsi mencegah beban kebijakan yang timpang pada sektor tertentu. Regulasi, kata peneliti, semestinya menghadirkan keadilan sesuai amanat konstitusi, bukan berpihak pada kepentingan tertentu.

Kajian UNS juga menyoroti kebutuhan constitutional balancing dalam perumusan aturan. Meski PP Kesehatan merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023, peneliti menemukan potensi cacat formil. Salah satu yang disorot adalah pengaturan Pasal 152 UU Kesehatan yang membedakan produk tembakau dan rokok elektronik, namun pendelegasian dalam PP dinilai belum cukup eksplisit sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Peneliti P3KHAM LPPM UNS lainnya, Heri Hartanto, menilai paradigma pengaturan dalam PP Kesehatan bergerak sangat ketat. Larangan total promosi hingga penerapan kemasan polos (plain packaging) dinilai berpotensi mengguncang ekosistem industri legal bila diterapkan tanpa peta jalan dan mekanisme adaptasi bertahap.

“PP Kesehatan berpengaruh langsung pada kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pekerja. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, di samping hak atas lingkungan yang sehat,” tegas Heri.

Sebagai solusi, kajian merekomendasikan penguatan koordinasi lintas kementerian melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan. Rekomendasi ini didukung Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham IMIPAS, Karjono.

“Kami mengusulkan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun dashboard indikator bersama,” kata Karjono.

Apresiasi juga datang dari Kementerian Hukum. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, menilai karakteristik industri tembakau yang kompleks membutuhkan ruang dialog kebijakan yang inklusif.

Dengan forum lintas sektor berbasis data tersebut, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang evidence-based—menjembatani kepentingan kesehatan publik sekaligus melindungi hak-hak konstitusional warga negara.