JurnalPatroliNews |Jakarta – Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, SH, menegaskan bahwa air tanah merupakan anugerah alam dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai air tanah tidak boleh berubah menjadi komoditas eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat banyak dipaksa membeli air minum dengan harga mahal akibat dominasi perusahaan besar.
Budi menekankan bahwa persoalan air tanah tidak bisa dilihat hanya dari aspek teknis atau bisnis semata. Menurutnya, air tanah menyangkut hak hidup masyarakat, keadilan sosial, serta tanggung jawab negara untuk memastikan sumber daya vital tersebut digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
“Air tanah itu anugerah dari Tuhan. Harus bermanfaat bagi orang banyak, bukan dimonopoli oleh segelintir orang atau korporasi,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, fungsi air tanah telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang menempatkan air tanah sebagai sumber daya strategis yang pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.
Budi menyebut, regulasi tersebut menegaskan air tanah menjadi prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti minum, mandi, memasak, dan mencuci.
Selain itu, air tanah juga dapat dimanfaatkan untuk pertanian rakyat jika air permukaan tidak mencukupi, mendukung sanitasi lingkungan, hingga digunakan untuk kepentingan industri, pertambangan, dan pariwisata, dengan catatan tidak mengganggu prioritas utama masyarakat.
“Undang-undang sudah jelas, fungsi air tanah itu pertama untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi jangan sampai kebutuhan warga dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan yang sama, terdapat kewajiban konservasi air tanah guna menjaga keberlangsungan sumber daya tersebut. Konservasi dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, serta pengendalian pencemaran air tanah.
Selain itu, pemanfaatan air tanah dalam skala besar wajib melalui mekanisme izin, sementara penggunaan rumah tangga berada pada batas tertentu.
Menurut Budi, ketentuan ini menjadi penting karena air tanah adalah sumber daya yang tidak bisa dieksploitasi tanpa kontrol. Ia mengingatkan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan minum memang diperbolehkan bahkan menjadi prioritas, namun harus tetap memenuhi standar kualitas air minum.
“Air tanah bisa jadi sumber utama untuk minum, tapi kualitasnya harus diuji dan harus memenuhi standar. Jangan asal ambil lalu dikomersialkan,” katanya.
Budi menyoroti bahwa persoalan utama yang muncul hari ini adalah ketika air tanah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis besar, terutama industri air minum dalam kemasan (AMDK), tanpa keberpihakan nyata terhadap masyarakat.
Ia menilai bisnis AMDK telah menjadi industri bernilai besar, tetapi keuntungan utamanya lebih banyak dinikmati korporasi, sementara masyarakat tetap menjadi konsumen dengan harga yang terus naik.
“Bisnis air minum kemasan itu luar biasa besar keuntungannya. Tapi kalau dikuasai swasta terus, rakyat akhirnya hanya jadi pembeli dengan harga yang tidak kompetitif,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan bisnis telah diatur ketat. Dalam ketentuan yang berlaku, setiap usaha yang mengambil air tanah dalam volume tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).














