JurnalPatroliNews – Jakarta – Publik Inggris kembali dihebohkan oleh perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat Andrew Mountbatten-Windsor. Meski sempat ditahan pada Kamis (19/2/2026), adik Charles III itu kini telah dibebaskan.
Namun perhatian publik tidak semata tertuju pada pembebasan Andrew. Sorotan justru mengarah pada sikap tegas Istana Buckingham yang dinilai mengirim pesan kuat terkait supremasi hukum.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Associated Press, Raja Charles III secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian. Ia menegaskan bahwa status bangsawan tidak memberikan kekebalan hukum.
“Hukum harus ditegakkan,” tegas Charles.
Sikap tersebut dipandang sebagai upaya Raja untuk menjaga kredibilitas monarki dengan memisahkan urusan keluarga dari penegakan hukum negara.
Meski telah keluar dari tahanan, proses hukum Andrew disebut masih jauh dari selesai. Penyelidikan kepolisian Inggris kini menyoroti periode 2010 saat ia menjabat sebagai utusan khusus perdagangan internasional.
Andrew diduga menyalahgunakan jabatan publik terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein. Dokumen dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat dilaporkan mengungkap adanya korespondensi rahasia yang berkaitan dengan kedekatan keduanya.
Penyelidik masih mendalami kemungkinan Andrew pernah mengirim laporan perdagangan sensitif untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang membelit Andrew sejak 2019, ketika Elizabeth II mencabut seluruh tugas kerajaan darinya setelah wawancara kontroversial terkait Epstein.
Pembebasan terbaru memang memberi ruang bernapas sementara bagi Andrew. Namun bagi Raja Charles III, situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmennya membersihkan citra monarki.
Dengan menegaskan kesiapan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, Charles mengirim sinyal bahwa tidak ada lagi ruang perlindungan istana terhadap persoalan hukum anggota keluarga kerajaan.
Kini perhatian publik tertuju pada kepolisian London: apakah pembebasan Andrew menjadi penutup perkara, atau justru awal dari proses hukum yang lebih berat.














