Cegah Konflik Sejak Dini, Kemnaker Perkuat Sistem Hubungan Industrial 2026

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan tahun 2026 sebagai fase konsolidasi dan penguatan sistem hubungan industrial nasional. Fokus kebijakan ini diarahkan pada pencegahan dini perselisihan ketenagakerjaan, peningkatan perlindungan pekerja, serta penciptaan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurut Indah, strategi Ditjen PHI dan Jamsos pada 2026 dirancang untuk membangun relasi industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Ia menegaskan, pendekatan yang diambil tidak lagi sekadar responsif terhadap konflik, melainkan mengedepankan sistem pencegahan berbasis tata kelola yang kuat.

“Kami mendorong sistem yang mampu mengantisipasi potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus menghadirkan rasa aman bagi pekerja sekaligus menjamin kepastian berusaha,” ujarnya.

Pada ranah regulasi perusahaan, Kemnaker menargetkan penguatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah ditargetkan berjalan di 1.459 perusahaan. Pemerintah juga akan melakukan diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 peserta serta mendorong implementasi prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja.

Penguatan peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) turut menjadi perhatian dalam memastikan kebijakan pengupahan berjalan lebih terukur dan berkeadilan.

Di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos membidik peningkatan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja penerima upah (PU) dan 2.751.400 pekerja bukan penerima upah (BPU). Upaya tersebut dilengkapi dengan pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 buruh.

Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas. Sepanjang 2026, pemerintah menargetkan pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Edukasi terkait pencatatan dan verifikasi serikat pekerja akan diberikan kepada 220 peserta, sementara pembinaan dialog sosial inovatif direncanakan menjangkau 300 orang.

Sebagai langkah antisipatif, Kemnaker melakukan pemetaan tingkat kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Skema ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan formal yang merugikan kedua belah pihak.

Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis bagi 500 orang serta peningkatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan 140 perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme nonlitigasi. Uji kompetensi mediator akan dilaksanakan tiga kali, disertai penyusunan instrumen penilaian kinerja untuk memastikan profesionalisme aparatur penyelesaian sengketa.

Indah menegaskan, keseluruhan target tersebut mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat fondasi hubungan industrial nasional.

“Tahun 2026 menjadi momentum penguatan sistem. Pekerja harus terlindungi, dialog sosial semakin solid, dan potensi konflik ditekan semaksimal mungkin. Ini wujud nyata keberpihakan negara terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas usaha,” pungkasnya.