Kemnaker Tegaskan Siap Kawal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial PT Amos Indah Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja terhadap seratus tiga puluh tiga pekerja PT Amos Indah Indonesia.

Langkah taktis tersebut dilaksanakan di kawasan operasional perusahaan yang berada di lingkungan Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara, pada Kamis kemarin.

Sidak dan proses mediasi ini merupakan tindak lanjut nyata atas aspirasi yang disampaikan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Juni lalu.

Dalam forum yang mempertemukan perwakilan serikat pekerja dan pihak manajemen tersebut, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog demi mencapai solusi terbaik.

Sebagai hasil dari jalannya mediasi tersebut, pihak manajemen PT Amos Indah Indonesia sepakat untuk meningkatkan nilai tawaran kompensasi bagi para pekerja yang terdampak.

Perusahaan kini menawarkan perbaikan perhitungan pemenuhan hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya hanya sebesar nol koma lima kali.

Afriansyah Noor mengimbau kepada seluruh pekerja yang terdampak untuk mempertimbangkan tawaran kompensasi baru dari pihak manajemen tersebut secara saksama.

Ia menjelaskan bahwa jika kesepakatan mufakat antar kedua belah pihak belum tercapai, maka sengketa tersebut dapat berlanjut melalui jalur regulasi hubungan industrial.

Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap tersedia bagi kedua belah pihak sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses penyelesaian perselisihan serta memfasilitasi jalur komunikasi yang sehat.

Upaya pendampingan tersebut dilakukan guna menjamin hak-hak seluruh pekerja dapat terpenuhi secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Aspek keterbukaan informasi ini diharapkan mampu memberikan ruang solusi yang adil bagi keberlangsungan industri garmen nasional sekaligus perlindungan hak buruh.

Komentar