JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) resmi mengirimkan surat keberatan kepada Presiden RI terkait penandatanganan Agreement Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Surat tersebut dilayangkan pada Senin, 23 Februari 2026.
Dalam dokumen itu, CELIOS menilai kesepakatan dagang strategis dengan AS berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan kepentingan nasional.
CELIOS merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip kesetaraan, serta pengesahan melalui undang-undang.
“Persetujuan terhadap kesepakatan dagang yang berdampak luas dan strategis tersebut merupakan tindakan pemerintahan yang tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum nasional yang mengaturnya,” tulis CELIOS dalam surat tersebut.
Menurut mereka, cakupan ART yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, ekonomi digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan hingga keamanan ekonomi membuat proses persetujuan tidak boleh lepas dari transparansi serta pelibatan DPR.
Tak hanya menyoroti aspek prosedural, CELIOS juga memaparkan sejumlah potensi dampak substantif. Di antaranya kewajiban impor migas dari AS senilai 15 miliar dolar AS, penghapusan hambatan non-tarif yang dikhawatirkan memicu lonjakan impor pangan, serta rencana penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai berisiko mendorong deindustrialisasi.
Lembaga tersebut juga mempertanyakan rencana pembelian 50 unit pesawat produksi Boeing, terutama jika dikaitkan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan BUMN sektor penerbangan.
Di bidang digital, CELIOS menyoroti klausul transfer data pribadi ke AS dan larangan penerapan pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal Amerika seperti Meta Platforms dan Google. Ketentuan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi serta mengurangi ruang kebijakan fiskal nasional.
Lebih jauh, CELIOS menyinggung adanya klausul yang mereka sebut sebagai “poison pill”, yakni pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
“Perjanjian ART Indonesia–AS membuat stigma musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia dan mencederai posisi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif,” tulis CELIOS.
Dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang menyatakan tarif resiprokal pemerintahan Donald Trump melanggar hukum, CELIOS menilai ART tidak lagi memiliki landasan kuat di mata hukum AS.
Karena itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengakhiri perjanjian dengan pemerintah Amerika Serikat dan menghentikan proses negosiasi lanjutan. “Presiden diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS,” demikian penutup pernyataan CELIOS.














