Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif dan komprehensif terhadap kebutuhan demokrasi.

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menempuh dua langkah awal dalam mematangkan rancangan beleid tersebut.

Langkah pertama adalah secara aktif mengundang berbagai pemangku kepentingan kepemiluan, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi dan sistem pemilu nasional.

“RUU Pemilu sudah kami lakukan dua hal saat ini. Yang pertama, kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi untuk bicara soal isu-isu krusial pemilu kita dan desain kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI ini,” ujar Rifqi, Selasa (23/2/2026).

Ia memastikan forum penyerapan aspirasi tersebut akan terus berlanjut setelah masa sidang berikutnya dibuka. Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

Langkah kedua, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyiapkan draf naskah akademik serta rancangan awal RUU Pemilu. Dokumen tersebut nantinya menjadi fondasi dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif sebelum pembahasan resmi dimulai.

Rifqi menargetkan pembahasan formal RUU Pemilu dapat dimulai sekitar Juli atau Agustus mendatang, setelah seluruh DIM dan kerangka normatif tersusun secara matang.

“Kapan secara formil RUU ini akan dibahas di Komisi II DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisasi masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” jelasnya.

Ia menilai, penghimpunan pandangan publik sejak tahap awal diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan pada tingkat panitia kerja (panja) nantinya.

Selain melibatkan masyarakat sipil dan akademisi, Komisi II juga akan meminta pandangan seluruh partai politik di DPR RI. Rifqi menyebut terdapat delapan partai politik di Komisi II yang tercermin dalam delapan fraksi.

Tidak hanya partai parlemen, Komisi II juga membuka peluang mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan perspektif mereka terkait desain sistem pemilu ke depan.

“Terkait apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan terkait desain kepemiluan kita ke depan,” pungkasnya.