JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun serta pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap enam saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun pada Selasa (24/2/2026). Pemeriksaan ini bertujuan mendalami keterkaitan para pihak dengan perkara yang sedang disidik.
“Tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi,” ujar Budi.
Adapun para saksi yang dijadwalkan hadir antara lain Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana; Andy Sulaksono dari CV Madiun Berkat Konstruksi; Aang Imam Subarkah dari pihak swasta; Inalathul Faridah selaku Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Pemkot Madiun; Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo sebagai Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan SDA Bapelitbangda Pemkot Madiun 2025; serta Edy Bachrun dari STIKES Bhakti Husada Mulia.
Alur Dugaan Pemerasan
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi akan diganti dari jabatannya. Ia kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, untuk menyiapkan sejumlah uang agar tetap mempertahankan posisinya.
Pada Februari 2025, Yunus diduga menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudan. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus. Pada November 2025, ia kembali menyerahkan Rp500 juta melalui Ninik yang disebut sebagai kerabat Sugiri.
Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.
OTT dan Pengembangan Perkara
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 13 orang, termasuk Sugiri, Agus, Yunus, Sucipto, Arif Pujiana selaku Kepala Bidang Mutasi Pemkab Ponorogo, Niken selaku Sekretaris Dirut RSUD Ponorogo, Ely Widodo yang merupakan adik Sugiri, serta sejumlah pihak swasta dan ajudan bupati.
OTT dilakukan setelah Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Yunus pada 3 November 2025 dan kembali menagih pada 6 November. Untuk memenuhi permintaan tersebut, rekan Yunus bernama Indah berkoordinasi dengan Endrika untuk mencairkan Rp500 juta yang kemudian diamankan KPK.
Selain dugaan pemerasan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dalam proyek itu, Sucipto diduga memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian mengalir kepada ajudan Sugiri, Singgih, dan Ely.
Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri, antara lain Rp225 juta dari Yunus pada periode 2023–2025 serta Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko pada Oktober 2025.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil berbagai saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan pemerasan dan suap dalam perkara tersebut.














