JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus 4 juta laporan hingga akhir Februari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa per 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB jumlah SPT yang masuk mencapai 4.056.207.
“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 4.056.207 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang sekitar 3,59 juta SPT, sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sekitar 362 ribu SPT.
Adapun dari kelompok wajib pajak badan, pelaporan dalam denominasi rupiah mencapai 101 ribu SPT, sedangkan dalam dolar AS tercatat 98 SPT.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dolar AS.
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga melaporkan capaian aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.448.012.
Angka tersebut terdiri dari 13,45 juta wajib pajak orang pribadi, 906 ribu wajib pajak badan, 89.723 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).














