JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melepas satu bidang barang sitaan melalui proses lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Lelang ini berkaitan dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna.
Pelaksanaan lelang merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI tanggal 18 Oktober 2023 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Juli 2023.
“Proses lelang berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, di KPKNL Jakarta IV. Penawaran dilakukan secara daring melalui mekanisme e-Auction (open bidding) di situs lelang.go.id tanpa kehadiran peserta secara fisik. Batas akhir pemasukan penawaran ditetapkan pukul 14.00 WIB mengikuti waktu server,” ujar Anang Supriatna, SH. MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dari pelaksanaan tersebut, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 1.265 meter persegi berhasil terjual. Properti itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05513 tahun 2014 dengan Nomor Surat Ukur 00267 NIB 05345 atas nama Arifin Wiguna. Lokasinya berada di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp52.526.000.000. Dalam proses penawaran, harga mengalami kenaikan Rp200.000.000 sehingga nilai akhir penjualan mencapai Rp52.726.000.000,” tandasnya.














