Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Diduga Kuasai Ilegal Aset PMKS

JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka berinisial S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Sebelumnya, S telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Berawal dari Eksekusi Putusan MA

“Kasus ini bermula dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar kepala seksi penerangan hukum (kasi penkum) Zikrullah, SH, MH.

Dalam amar putusan tersebut, Gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diperintahkan untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Eksekusi dilakukan jaksa pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20). Aset tersebut kemudian diterima oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis,” tambahnya.

Namun, dalam perkembangannya, aset itu diduga tidak diamankan dan tidak dicatatkan dalam inventaris resmi pemerintah daerah. Bahkan, PMKS tersebut disebut tetap dikuasai dan dioperasionalkan oleh tersangka S sejak 11 November 2015 hingga Juli 2019.

Tak hanya itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah aset.