JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia memaparkan capaian signifikan di bidang penegakan hukum, penyelamatan aset negara, serta optimalisasi penerimaan negara dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi, didampingi Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat luas.
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum saat ini telah mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya berorientasi pada pendekatan follow the money, kini berkembang menjadi follow the impact, yakni menitikberatkan pada dampak luas yang ditimbulkan suatu tindak pidana terhadap negara dan masyarakat.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, hingga kehidupan masyarakat,” ujar Febrie.
Berdasarkan data Kejaksaan RI, sepanjang periode 2020 hingga 2026, institusi tersebut berhasil menyelesaikan dan mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus sebesar Rp35,005 triliun. Sementara total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.
Sejumlah perkara korupsi strategis yang menjadi fokus penanganan Kejaksaan antara lain kasus tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, proyek BTS 4G Kominfo, Duta Palma Group, serta berbagai perkara besar lainnya yang berdampak terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi mengungkapkan bahwa sejak beroperasi secara efektif pada akhir 2024, BPA berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pada tahun 2024, BPA mencatat kontribusi PNBP sebesar Rp1,439 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp19,654 triliun pada tahun 2025. Hingga 24 Juni 2026, kontribusi PNBP dari pemulihan aset telah mencapai Rp1,797 triliun.
“Tahun ini target PNBP pemulihan aset ditetapkan sebesar Rp3,266 triliun dan hingga pertengahan tahun realisasinya telah mencapai sekitar 55 persen,” kata Kuntadi.
Dalam aspek penelusuran aset, BPA juga berhasil menemukan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa aset tidak bergerak dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp82,68 miliar. Sebagian aset telah diserahkan secara sukarela kepada negara dan masuk sebagai PNBP, sedangkan sisanya tengah dipersiapkan untuk proses pelelangan.
Saat ini, BPA mengelola sekitar 27.753 aset hasil tindak pidana yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.376 aset dengan nilai mencapai Rp2,09 triliun mendapatkan pendampingan khusus guna menjaga nilai ekonomisnya hingga proses penyelesaian melalui mekanisme lelang.
Untuk mendukung pengelolaan aset yang profesional dan akuntabel, Kejaksaan RI telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.
Program BPA Fair yang dijalankan sebagai sarana penyelesaian aset juga mencatat hasil positif dengan menghasilkan PNBP sebesar Rp997,3 miliar serta pengembalian kerugian korban sebesar Rp19,12 miliar. Hingga Juni 2026, total pemulihan kerugian korban yang berhasil dilakukan BPA telah mencapai Rp20,2 miliar.
Tak hanya itu, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan bersama kementerian dan lembaga terkait berhasil membukukan pemulihan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun. Selain itu, negara juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang memiliki nilai strategis dan ekonomi sangat besar bagi kepentingan nasional.
Sebagai langkah lanjutan, Badan Pemulihan Aset tengah mempersiapkan penyelenggaraan “Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Program tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian aset hasil tindak pidana, meningkatkan penerimaan negara, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.
Capaian yang dipaparkan Kejaksaan RI menunjukkan bahwa penegakan hukum modern tidak lagi sekadar menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga memastikan aset negara yang hilang dapat dipulihkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.














Komentar