JurnalPatroliNews – Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menindak fenomena balap liar yang kian meresahkan. Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (27/2/2026), hakim menjatuhkan vonis denda maksimal sebesar Rp3 juta terhadap 73 pelaku balap liar.
Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menjelaskan bahwa putusan maksimal ini diambil karena aktivitas balap liar dinilai telah melampaui batas toleransi ketertiban umum.
Selain mengganggu lalu lintas, kegiatan ilegal ini telah menimbulkan korban jiwa dan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Hakim menegaskan bahwa denda sebesar Rp3 juta tersebut diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat.
Aturan main dalam putusan ini cukup ketat. Jika para pelaku tidak membayarkan denda dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut akan dirampas oleh negara untuk kemudian dilelang.
Langkah ini diambil guna memastikan hukuman memiliki dampak finansial dan operasional bagi para pelaku.
Dalam rangkaian sidang tersebut, pengadilan memproses total 102 orang. Namun, hakim melakukan klasifikasi antara pelaku utama dan penonton. Sebanyak 73 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku aktif inilah yang dijatuhi hukuman denda tertinggi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, menegaskan bahwa penindakan balap liar kini menjadi prioritas gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi ini tidak lagi hanya melibatkan Satuan Lalu Lintas, tetapi mencakup seluruh kekuatan pleton siaga dari berbagai polsek di wilayah Rayon Barat, Tengah, hingga Timur di bawah komando Kabag Ops.
Beberapa titik yang menjadi perhatian serius kepolisian meliputi wilayah Talang di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Asambagus, Besuki, Jalan PB Sudirman, Jalan Argopuro, serta Desa Duwet di Kecamatan Panarukan. Pihak kepolisian menyatakan akan mengawal eksekusi putusan pengadilan ini secara profesional tanpa intervensi.
Respon beragam muncul dari pihak keluarga. Suyanto, salah satu orang tua pelaku, mengaku terkejut dengan besaran denda yang mencapai Rp3 juta.
Kendati demikian, ia mengaku pasrah dan bersyukur atas ketegasan hukum tersebut. Menurutnya, hukuman ini diharapkan bisa menghentikan kenakalan anaknya yang membahayakan nyawa.
Selain denda, motor sang anak juga telah disita dan diparkir di halaman Polres Situbondo selama tiga bulan sebagai bagian dari proses penindakan.














