JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus secara resmi telah menolak surat permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka berinisial SS.
Permohonan tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Kasus korupsi ini mencakup periode pelaksanaan program pembangunan gizi nasional untuk tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun 2026.
Status Justice Collaborator sendiri didefinisikan sebagai seseorang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir namun bersedia membongkar kejahatan tersebut.
Kehadiran saksi pelaku yang bekerja sama dinilai sangat penting bagi penyidik karena dapat menyediakan bukti kuat untuk menjerat para tersangka lainnya.
Keputusan penolakan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu pihak kejaksaan juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur perlakuan bagi saksi pelaku yang bekerja sama.
Terdapat tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi secara kumulatif oleh seorang tersangka agar dapat menyandang status sebagai mitra keadilan.
Syarat pertama mewajibkan bahwa pemohon merupakan saksi pelaku dalam rangkaian tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan.
Persyaratan kedua adalah adanya pengakuan secara jujur dari yang bersangkutan mengenai segala perbuatan kriminal yang telah dilakukan.
Poin ketiga yang menjadi syarat penentu paling krusial adalah bahwa pihak pemohon dipastikan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Setelah melakukan proses penelahan secara cermat dan efektif tim penyidik berkesimpulan bahwa kedudukan tersangka SS adalah sebagai salah satu pelaku utama.
Berdasarkan kesimpulan mengenai peran sentral tersebut maka permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka SS secara resmi tidak dapat dikabulkan.














Komentar