Fenomena Filisida: KPAI Ungkap Normalisasi Kekerasan dalam Kasus Kematian Bocah di Sukabumi

JurnalPatroliNews – Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait kasus kematian tragis Nizam Safei (12) di Sukabumi.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, tindakan kekerasan terhadap korban diduga tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, Teni Ridha Shi, tetapi juga melibatkan ayah kandung korban, Anwar Satibi.

Informasi tersebut diperoleh KPAI setelah melakukan pertemuan langsung dengan keluarga besar dan tetangga korban di Sukabumi.

Diyah memaparkan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah berulang kali memberikan teguran saat melihat Anwar melakukan aksi kekerasan fisik seperti memukul dan menampar Nizam.

Namun, teguran tersebut justru direspons dengan kemarahan oleh Anwar yang berdalih bahwa cara mendidik anak adalah urusan pribadinya.

Dalam pernyataannya di hadapan pimpinan rapat, Habiburokhman, Diyah menilai kematian Nizam merupakan kasus filisida, yakni pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri.

KPAI menyoroti bahwa angka filisida di Indonesia masih cukup mengkhawatirkan karena adanya pembiaran serta normalisasi kekerasan di dalam lingkup rumah tangga.

Lebih lanjut, KPAI mendorong kepolisian untuk menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Diyah berargumen bahwa filisida jarang terjadi secara spontan; biasanya didahului oleh rangkaian kekerasan kecil yang bereskalasi hingga merenggut nyawa korban.

Unsur perencanaan ini dinilai kuat karena adanya pola penganiayaan yang berulang tanpa adanya upaya perlindungan dari orang tua yang seharusnya menjadi pelindung utama.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di Polres Sukabumi. Meskipun polisi telah menetapkan Teni Ridha Shi sebagai tersangka utama penganiayaan, desakan KPAI untuk menyeret sang ayah ke dalam jeratan hukum yang sama menjadi catatan penting bagi Komisi III DPR RI.

Rapat yang juga dihadiri oleh LPSK dan Kapolres Sukabumi AKBP Saiman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah impunitas dalam kasus kekerasan anak yang menyita perhatian publik ini.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama dan tidak boleh terhenti pada dinding privasi keluarga jika sudah menyentuh ranah kekerasan fisik yang membahayakan nyawa.